Oleh:
Muhammad Rajab*
Kekerasan memang tidak akan
pernah terlepas dari ikatan dan hubungan sosial baik di keluarga maupun masyarakat.
Ada kekerasan rumah tangga, ada juga kekerasan di masyarakat. Kekerasan rumah
tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam keluarga sedangkan kekerasan di masyarakat
adalah segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di masyarakat, seperti
pembunuhan perampokan dan lain sebagainya.
Berbicara masalah kekerasan berarti
juga berbicara ketenangan. Karena kedua istilah ini sangat erat hubungan dan
kaitannya. Antara kekerasan dan ketenangan ibarat dua sisi mata uang yang tak
pernah terlepaskan dalam kehidupan sosial. Kalau yang mendominan kekerasan,
maka hilanglah ketenangan, begitu juga sebaliknya. Jika nampak dalam kehidupan
sosial sebuah ketenangan berarti kekerasan di dalamnya sangat minim atau bahkan
tidak ada.
Memang kalau kita juga mau kembali kepada
sejarah bahwa kedua istilah ini (kekerasan dan ketenangan) terus berdampingan,
bila yang santu nampak yang lain hilang. Salah satu contoh saja, bagaimana
kondisi Arab sebelum datangnya Islam. Kekerasan yang terjadi sangat mencekam dan
menghilangkan ketenangan sosial. Salah satu contoh kekerasan yang sangat tidak
manusiawi pada saat itu adalah bayi perempuan yang baru lahir harus dikubur
hidup-hidup. Perilaku seperti ini merupakan tindakan yang sangat kejam bahkan
melebihi binatang. Sejahat apapun singa tak akan pernah memakan anaknya
sendiri.
Kekerasan semacam ini mendatangkan
ketidaktenangan di hati masyarakat Arab dahulu, khususnya bagi kaum wanita.
Mereka takut kalau-kalau yang lahir anaknya nanti adalah perempuan. Keluar
rumah sendirian takut kalau nanti di tengah jalan ada perampokan dan tindakan
kejahatan lainnya. Kemudian setelah Islam datang, hilanglah berbagai macam
tindakan kekerasan yang dapat mendatangkan kegundahan dalam hati masyarakat
tersebut. Selain itu, banyak kasus lain seperti pada masa Hitler di Jerman dan
lain sebagainya.
Dan sekarang di Indonesia sudah
sering kita dengar dan lihat di media cetak dan elektronik beberapa kasus
pencurian, perampokan hingga pembunuhan. Tindakan kekerasan dan anrkisme seakan
merupakan makanan sehari-hari yang tak pernah lepas dari kehidupan masyarakat
Indonesia.
Kenyamanan dan ketenangan yang
menjadi hak masyarakat tak lagi dapat terpenuhi. Tindakan kekerasan yang
dilakukian oleh para pelaku tindak kejahatan terus merajalela. Aparat kepolisisan
seakan kewalahan dan tak mampu lagi dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Ini dapat dilihat dari maraknya tindak kejahatan yang terjadi.
Orang di rumah takut kalau-kalau
nanti ada yang mencuri hartanya. Orang yang bepergian jauh takut kalau-kalau di
tengah jalan dirampok, dijambret, dicopet dan lain sebagainya. Tak ada lagi
jaminan keamanan dan kenyamanan dalam maupun luar rumah. Kekerasan dalam rumah
tangga (KdRT) misalnya yang diberitakan harian Media Indonesia (22/7/08)
bahwa ada seorang suami yang membunuh istrinya menjelang penceraiannya di
kecamatan Cimanggis Kota Depok. Selain itu, seorang adik membunuh kakaknya
sendiri karena menolak bamngun dari tidur. Adapun kekerasan di luar rumah pun
sering terjadi. Masih hangat di ingatan kita kasus jagal Riyan dari Jombang
beberapa bulan yang lalu.
Beberapa kasus tersebut akan
memberikan implikasi buruk terhadap kenyamanan dan ketenangan hidup masyarakat.
Karena masyarakat merasa takut kalau kasus seperti itu akan menimpa dirinya.
Secara psikologis juga akan mempengaruhi ketenangan dan kelancaran masyarakat
dalam berkativitas.
Hak Asasi Manusia yang menjadi
junjungan kita bersama kurang terpenuhi. Hak masyarakat untuk hidup tenang dan
tentram setiap hari terkikis dan menipis. Ini merupakan bukti bahwa jaminan
Negara terhadap kenyamanan dan ketentraman hidup kurang terimplementasi secara maksimal.
Menurut Buya Hamka bahwa Hak Asasi
Manusia dibatasi oleh undang-undang dan aturan yang berlaku. Selain itu, Hak
Asasi Manusia juga dibatasi dengan tidak menggagnggu hak asasi orang lain. Jika
itu mengganggu hak orang lain, maka itu merupakan satu pelanggaran terhadap hak
asasi.
Maka kekerasan dan tidakan anrkis
bukanlah bagian dari makna sebenarnya hak asasi manusia, karena telah menggangu
dan mengambil hak orang lain untuk hidup nyaman dan tenang. Selain itu,
kekerasan juga telah merusak ketenangan sosial di masyarakat. Indikasinya
adalah munculnya rasa tidak nyaman pada setiap individu masyarakat.
Untuk itu, tindak kekerasan harus
segera mendapatkan penyelesaian. Untuk itu hendaknya pemerintah memaksimalkan petusgas
keamanan yang ada. Selain itu perlu, ketegasan dari pemerintah agar supaya
menghukum pelaku tindak kekerasan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Terlepas dari otoritas pemerintah juga perlu
ada kesadaran pada setiap individu bahwa tindakan kekerasan merupakan tindakan
yang dapat membahayakan diri dan orang lain serta dapat membuat kehidupan sosial
kacau balau. Kesadaran ini perlu ditanamkan kepada setiap individu, baik
melalui penyuluhan-penyuluhan tentang kehidupan sosial atau dengan memasang
pamlet dan poster di jalan-jalan.
*Penulis adalah,
Aktivis Forum Studi Islam
Fakultas Agama Islam dan Reporter BESTARI Unmuh Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar